Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Eksplorasi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan.
Koreksi Anda