Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi mendapatkan mineral bukan logam dan batuan yang tergali wajib melaporkan kepada Gubernur.
(4) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan kepada Gubernur.
(5) Mineral bukan logam dan batuan yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai iuran produksi.
Koreksi Anda
