Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral bukan logam dan batuan yang tergali wajib terlebih dahulu mempunyai IUP Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d.
(2) badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang melaksanakan kegiatan :
a. Pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan;
b. Pembangunan konstruksi pelabuhan;
c. Pembangunan terowongan;
d. Pembangunan konstruksi bangunan sipil; dan
e. Pengerukan alur lalu lintas sungai, danau dan laut.
Koreksi Anda
