Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IUP Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c meliputi: a. IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan; dan b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian mineral bukan logam dan batuan.
Koreksi Anda