Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) terdiri atas: a. IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan; b. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan; c. IUP Operasi Produksi Khusus mineral bukan logam dan batuan; dan d. IUP Operasi Produksi untuk penjualan mineral bukan logam dan batuan.
Koreksi Anda