Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki Izin Pertambangan; (2) Badan usaha yang tidak bergerak pada bidang pertambangan yang bermaksud menjual mineral bukan logam dan batuan yang tergali wajib memiliki Izin Pertambangan; (3) Izin pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP). (4) Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh Gubernur sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: a. badan usaha; b. koperasi; dan c. perseorangan; yang menyelenggarakan usaha pertambangan. (5) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN atau BUMD. (6) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (7) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
Koreksi Anda