Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 9 September 2019 GUBERNUR MALUKU, ttd MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 9 September 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH MALUKU, ttd KASRUL SELANG LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2019 NOMOR 10 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU : (5-85/2019)
Koreksi Anda