Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 18, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Maluku Nomor 46) dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda