Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal IUP yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka dilakukan penataan dengan ketentuan : a. bagi yang belum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan arahan Zonasi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang; dan b. bagi yang telah melaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, harus menerapkan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan wajib melakukan penyesuaian fungsinya pada saat memproses perizinan baru.
Koreksi Anda