Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. seluruh perijinan, rekomendasi dan persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan, rekomendasi dan pesetujuan yang diberikan;
b. kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini; dan
c. pemegang IUP yang telah menggunakan perusahaan jasa pertambangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
