Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP atau IPR yang berkaitan dengan dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda