Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
Pendanaan Pengelolaan Pertambangan mineral bukan logam dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
