Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Pengelolaan Pertambangan mineral bukan logam dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda