Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP.
(4) Pemegang IUP telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat (3) dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak atas IUP bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
Koreksi Anda
