Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dapat melakukan kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah. (2) Tata cara kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda