Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan melalui : a. evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha pertambangan; dan b. monitoring dan inspeksi ke lokasi usaha pertambangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda