Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan atas pelakasanaan kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh : a. Gubernur; dan b. Inspektur Tambang. (2) Gubernur dalam melakukan pembinaan sebagaimana ayat (1) huruf a meliputi : a. pemberian pedoman dan standar pengelolaan usaha pertambangan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; dan c. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. (3) Gubernur melakukan pengawasan sebagaimana ayat (1) huruf a meliputi: a. produksi; b. pemasaran; c. keuangan; d. pengelolaan data mineral bukan logam dan batuan e. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa; f. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; g. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; h. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; i. pengelolaan IUP mineral bukan logam dan batuan; dan j. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan. (4) Inspektur Tambang melakukan pengawasan sebagaimana ayat (1) huruf b meliputi: a. teknis pertambangan; b. konservasi sumber daya mineral bukan logam dan batuan; c. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; d. keselamatan operasi pertambangan; e. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pasca tambang; dan f. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.
Koreksi Anda