Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP menggunakan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3), tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP.
(2) Pelaku usaha jasa pertambangan wajib menggunakan dan mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal.
Koreksi Anda
