Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP yang Izin Usaha Pertambangan berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Koreksi Anda
