Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP yang Izin Usaha Pertambangan berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Koreksi Anda