Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berakhirnya IUP karena habis masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (c) terjadi apabila : a. jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah habis dan tidak diajukan permohonan perpanjangan; atau b. perpanjangan tahapan kegiatan atau pengajuan permohnan tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda