Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berakhirnya IUP karena dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (b) oleh Gubernur dilakukan apabila: a. Pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan; b. Pemegang IUP melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah ini; atau c. pemegang IUP dinyatakan pailit.
Koreksi Anda