Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) Berakhirnya izin usaha pertambangan karena dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (a) apabila pemegang IUP menyerahkan kembali izinnya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur sesuai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Gubernur dan setelah pemegang IUP telah memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda
