Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun. (2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir Pemegang IUP sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Gubernur. (3) Gubernur mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda