Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan digolongkan atas: a. Pertambangan mineral bukan logam; dan b. Pertambangan batuan (2) Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan khusus.
Koreksi Anda