Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan oleh Gubernur.
(2) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WIUP Mineral Bukan Logam; dan
b. WIUP Batuan.
(3) Penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lingkungan;
d. optimaslisasi sumber daya mineral bukan logam;dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
(4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan permohonan dari badan usaha koperasi atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
