Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan oleh Gubernur. (2) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WIUP Mineral Bukan Logam; dan b. WIUP Batuan. (3) Penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lingkungan; d. optimaslisasi sumber daya mineral bukan logam;dan e. tingkat kepadatan penduduk. (4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan permohonan dari badan usaha koperasi atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda