Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, meliputi: a. MENETAPKAN WIUP mineral bukan logam dan batuan dalam Daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil; b. menerbitkan IUP mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada WIUP Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; c. menerbitkan IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari Daerah provinsi; d. menerbitkan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam Daerah provinsi; e. penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan. f. Monitoring kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan; g. Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Koreksi Anda