Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan; b. kegiatan usaha pertambangan berdasarkan pemberian WIUP dan IUP; c. penetapan WIUP; d. penerbitan IUP; e. penerbitan izin pertambangan lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang; g. pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Koreksi Anda