Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan;
b. kegiatan usaha pertambangan berdasarkan pemberian WIUP dan IUP;
c. penetapan WIUP;
d. penerbitan IUP;
e. penerbitan izin pertambangan lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang;
g. pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Koreksi Anda
