Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan bertujuan untuk: a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing; b. menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; c. menjamin tersedianya mineral bukan logam dan batuan sebagai bahan baku untuk kebutuhan daerah; d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional; e. meningkatkan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat; dan f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Koreksi Anda