Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
Asas pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan meliputi:
a. manfaat, keadilan dan keseimbangan;
b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa dan masyarakat;
c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; dan
d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
