Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4. Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur;
5. Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku;
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
7. Retribusi Daerah selanjutnva disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
8. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
9. Masa Retribusi adalah jangka waktu bagi Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah;
10. Surat Tagihan Retribusi Daerah setanjutnya daingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi adminitratif berupa bunga dan atau denda.
11. Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Hukum yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan;
12. Hasil Perkebunan adalah pala, cengkih, biji Mente, Kopra, bungkil kopra, fuli dan coklat;
13. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu memuat dengan jelas tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta mencerminkan tersangka.