Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RUED-P dan kebijakan di bidang Energi yang bersifat lintas sektoral. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Dinas sebagaimana diatur pada ayat (2) melakukan sosialisasi RUED-P kepada pemerintah kabupaten/kota, intansi terkait dan masyarakat.
Koreksi Anda