Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan dalam RUED-P yang dilakukan melalui: a. proses perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan . (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data informasi tertulis (3) Gagasan, data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Gubernur melalui Dinas.
Koreksi Anda