Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan dalam RUED-P yang dilakukan melalui:
a. proses perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan .
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data informasi tertulis
(3) Gagasan, data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Gubernur melalui Dinas.
Koreksi Anda
