Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan rencana umum energi Daerah dapat melakukan kerjasama dengan:
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga diluar negeri
(2) Gubernur dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
