Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun RUED-P. (2) RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendahuluan; b. kondisi Energi Daerah Saat Ini dan Masa Mendatang; c. visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Daerah; d. kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah; dan e. penutup. (3) Penyusunan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Kebijakan dan strategi pengelolaan Energi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diuraikan dalam matrik program RUED-P sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda