Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III : Gambaran Keuangan Daerah; d. BAB IV : Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah; e. BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; f. BABVI : Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah g. BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; h. BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan i. BAB IX : Penutup. (2) Ketentuan mengenai sistematika RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda