Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dihapus. 18. Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD. Dr. M. Haulussy terdapat pada Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah in. 19. Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD. Dr. Ishak Umarella terdapat pada Lampiran II di ubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. 20. Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Khusus Daerah terdapat pada Lampiran III di ubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini. 21. Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Balai Kesehatan Paru Masyarakat terdapat pada Lampiran IV di ubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini. 22. Struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Kesehatan Balai Laboratorim Kesehatan terdapat pada Lampiran V di ubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. 23. Lampiran VI dan Lampiran VII di hapus. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 13 Mei 2019 GUBERNUR MALUKU, ttd MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 13 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, ttd HAMIN BIN THAHIR LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 1 TAHUN 2019 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU : (6-110/2019).
Koreksi Anda