Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jenis Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
2. Ketentuan Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
