Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, Lembaga, dan Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap;
6. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku;
7. Dihapus;
8. Dihapus;
9. Dihapus;
10. Dihapus;
11. Dihapus;
12. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku;
13. RSUD. Dr. M. Haulussy, Rumah Sakit Umum Dr. H. Ishak Umarella, Rumah Sakit Khusus Daerah, Balai Laboratorium Kesehatan (LABKES), Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat;
14. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
15. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
16. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan layanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
17. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
18. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya;
18.a Retribusi Pelayanan Kesehatan atau disebut dengan retribusi adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
19. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap;
20. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap;
21. Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan tingkat lanjut kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya yang menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari;
22. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjut yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat, cidera diri atau menciderai orang lain;
23. Rekam Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk mendata identitas dan catatan yang diperlukan untuk kepentingan pasien di unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Provinsi Maluku;
24. Tindakan Medis Operatif adalah tindakan bedah yang dilaksanakan oleh tenaga medis di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan;
25. Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan yang akan digunakan untuk penegakan diagnose atau terapitik di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan;
26. Radiologi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi;
27. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan;
28. Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi;
29. Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk memperbaiki fungsi pada organ tertentu;
30. Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medikolegal adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi kesehatan secara klinis, konsultasi gizi, VCT, Sanitasi, berhenti merokok, psikologi dan konsultasi yang berhubungan dengan hukum di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan;
31. Pelayanan Komplementer adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk konvensional dan tradisional yang telah diakui oleh Kementerian Kesehatan;
32. Pemeriksaan Elektromedik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi;
33. Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASKES adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Asuransi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah;
34. Pelayanan Pasien Miskin adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat JAMKESMAS di Rumah Sakit Umum Daerah;
35. Pelayanan Pasien Miskin adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat JAMKESMAS di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
36. Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi untuk pasien yang memerlukan pelayanan rujukan ke rumah sakit lain, di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan;
37. Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medikolegal adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi kesehatan secara klinis, konsultasi gizi, VCT, Sanitasi, berhenti merokok, psikologi dan konsultasi yang berhubungan dengan hukum di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan;
38. Pemeriksaan Elektromedik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi;
39. Pelayanan Pasien Miskin adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat JAMKESMAS di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
40. Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik;
41. Pelayanan Non Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik;
42. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan yang diberikan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi;
43. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik;
44. Jasa Pelayanan adalah jenis pelayanan secara publik, perorangan dan masyarakat yang dilakukan oleh seseorang yang berguna dan bermanfaat bagi orang lain;
45. Jasa Medik adalah jasa pelayanan dan atau perawatan yang dilakukan oleh sseseorang kepada publik, perorangan, atau masyarakat baik secara vertikal maupun horizontal;
46. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD. dr. M. Haulussy, RSUD. Dr. H. Ishak Umarella, RSKD, BKPM, BALABKES atas pemakaian sarana, fasilitas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medik dan mental atau pelayanan lainnya;
47. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas Rawat inap termasuk makan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
48. Dihapus;
49. Dihapus
50. Dihapus
51. Dihapus
52. Dihapus
53. Dihapus
54. Dihapus
55. Dihapus
56. Dihapus
57. Dihapus
58. Dihapus
59. Dihapus
52. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu;
53. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
54. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur;
55. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
56. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
57. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
58. Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
59. Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang;
60. Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah yang belum kadaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang;
61. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
62. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan guna memperlancar proses kegiatan pemungutan dan penghimpunan data objek dan subjek Retribusi;
63. Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG;
64. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
65. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan;
66. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
