Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 20) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 sampai dengan angka 11 dihapus, angka 12 dan angka 13 diubah, dan di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan satu (satu) angka yakni angka 18.a, angka 48, angka 49, sampai dengan angka 59 dihapus, dan ditambahkan angka 67 baru sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
