Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
6. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku;
7. Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku;
8. Badan Koordinasi Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.