Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan (1) Pelaksanaan promosi melalui: a. media cetal; b. media elelrtronik; c. media dalam jaringan; d. media luar ruang; e. bersemuka; dan/atau f. media lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berkesinambungan, dan dapat bekerjasama dengan pihak lain.
Koreksi Anda