Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Inovasi Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. mengandung pembaruan seluruh atau sebagian unsur dari Inovasi; b. memberi manfaat bagi Daerah dan /atau masyarakat; c. dapat direplikasi; d. tidak mengakibatkan pembebanan daa/atau pembatasan pada masyarakat; dan e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda