Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Koleksi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf d meliputi:
a. layanan teknis; dan
b. Iayanan pemustaka.
(21 l,ayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan layanan yang mendukung tata laksana internal Perpustakaan Elektronik dalam rangka meningkatkan kine{a dan layanan.
(3) La.yanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan Perpustakaan Elektronik yang diperuntukkan kepada masyarakat luas dalam rangka pelaksanaan layanan publik.
Koreksi Anda
