Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Elektronik berbasis situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan Perpustakaan Elektronik yang manajemen dan pelayanannya menggunakan jaringan hgperlink internet.
(2) Perpustakaan Elektronik berbasis situs web sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diakses menggunakan internet atau intranet.
(3) Perpustakaan Elektronik berbasis situs web sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), meliputi penggunaan:
a. peramban; dan
b. internet.
Koreksi Anda
