Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(l) Agregasi merupakan sekumpulan berkas series dari berbagai pencipta yang miliki kesamaan tema.
(2) Agregrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dalam keadaan tetap dan dipelihara sepanjang waktu.
(3) Perubahan terhadap suatu agregasi Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pencatatan.
Koreksi Anda
