Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Daerah dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pengamanan Perpu stakaan Elektronik yang meliputi: a. pengamanan perangkat digital; dan b. perlindungan data Perpustakaan Elektronik.
Koreksi Anda