Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
Perpustakaan Daerah dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pengamanan Perpu stakaan Elektronik yang meliputi:
a. pengamanan perangkat digital; dan
b. perlindungan data Perpustakaan Elektronik.
Koreksi Anda
