Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(l) Jenis Arsip Elektronik meliputi:
a. arsip kedinasan;
b. arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis;
c. arsip yang berada lingkungan dalam jaringan atau berbasis web; dan
d. pesan elektronik dari sistem komunikasi.
2) Arsip kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. arsip yang dihasilkan dari aplikasi pengolah kata (dokumen utordl;
b. arsip yang dihasilkan dari aplikasi lembar ke4a (spreadshee!;
c. arsip yang dihasilkan dari aplikasi presentasi; dan
d. arsip yang dihasilkan dari aplikasi desktop.
(3) Arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis pada ayat meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. basis data;
b. sistem data geospasial;
c. sistem kepegawaian;
d. sistem keuangan;
e. sistem alur keda;
f. sistem manajemen klien;
g. sistem manajemen hubungan pelanggan;
h. sistem yang dibangun secara in-horrce; dan
i. sistem manajemen konten.
(1) huruf b,
(4) Arsip yang berada dalam lingkungan dalam jaringan atau berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. intranet;
b. extranet;
c. website; dan
d. Arsip yang dihasilkan dari kegiatan/transaksi dalam jaringan.
(5) Pesan elektronik dari sistem komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, melputi tetapi tidak terbatas pada:
a. surat elektronik;
b. layanan pesan singkat;
c. layanan pesan multimedia;
d. pertukaran data elektronik;
e. pertukaran dokumen elektronik;
f. pengiriman pesan instan;
g. ems {errctwnced messaging seruicel; dan
h. komunikasi multimedia.
Koreksi Anda
