Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN kebijakan Penyelenggaraan Perpustakaan (2) Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), meliputi: a. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan dan arsip elektronik secara merata berbasis dieital; b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan arsip elektronik secara prima; c. menjamin keberlangsungan pengelolaan perpustakaan dan arsip elektronik sebagai pusat sumber informasi dan pengembangan keterampilan masyarakat; dan d. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan dan arsip elektronik berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.
Koreksi Anda