Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
