Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Koreksi Anda