Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Periainan Berusaha hovinsi secara berkala kepada Menteri.
(21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi; dan
c. kendala dan solusi.
(3) Ia.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
