Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Periainan Berusaha hovinsi secara berkala kepada Menteri. (21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi; dan c. kendala dan solusi. (3) Ia.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda