Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Teks Saat Ini
DPMPTSP dapat membentuk forum komunikasi.
Keanggotaan forum komunikasi sebag"imana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas unsur
a. PTSP Provinsi dan/ atau PTSP Kabupaten/ Kota;
b. perwakilan asosiasi penerima layanan;
c. Ombudsman Republik INDONESIA; dan
d. unsur lain yang terkait.
Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. menyelesaikan permasalahan perizinan Berusaha;'
(1) (2t
(3)
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan PTSP; dan
c. memberikan laporan kepada Gubernur.
(4) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
